Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan penandatanganan MoU bersama Pemerintah Kota Bitung. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Dia menambahkan perekaman data pemukim tanpa identitas ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Kemenkumham, tapi turut melibatkan seluruh entitas wilayah Sulut.

Senada dengan Jonny Simamora, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat membantu mendeteksi keberadaan orang asing di wilayah Bitung dan dapat mewujudkan Bitung sebagai Kota Digital. 

"Diharapkan dengan aktivitas setiap kecamatan yang melakukan data digital penduduk, pendataan pemukim asing (pelintas batas tanpa mengikuti aturan keimigrasian) dapat terdata dengan lengkap dan akurat," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa pemukim yang tidak terdokumentasi ini perlu dideteksi dari awal keberadaannya. Karena itu dia mengajak seluruh unsur pemerintah Kota Bitung untuk bekerja sama, bertanggungjawab moral untuk melaksanakannya.

"Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulut, kami berharap bahwa aplikasi yang ada dapat diperlengkapi untuk mewujudkan Bitung sebagai kota digital," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network