Mantan bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai divonis pada 9 Desember 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara)

Karyoto mengungkapkan, pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa total 100 orang saksi.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network