Pelaku penganiayaan yang diamankan tim Resmob Alfa Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network