Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait