MANADO,iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menyarankan untuk menunda pengesahan hasil pembahasan rekapitulasi suara Kecamatan Malalayang. Pembahasan alot hasil rekap suara itu berlangsung pada rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
“Permintan ini mencuyat setelah menemukan adanya ketidak cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan gubernur dan wali kota,”kata Komisioner Bawaslu Manado Divisi Pengawasan, Taufik Bilfaqih, Rabu (16/12/2020).
"Kami meminta KPU untuk mengoreksi data yang dimaksud. Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan e-KTP harus sesuai antara pemilihan gubernur dan wali kota,”ucapnya.
Mereka kata Taufik, pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai itu berarto KPU harus menelusuri.
“Di kecamatan manakah yang bermasalah, baru kita sahkan,”ujar Taufik.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait