Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12.00 siang. Hak mereka memilih gubernur dan wali kota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.
“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan wali kota pada kategori pemilih tambahan ini. KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),”kata Bilfaqih.
Rapat akhirnya ditunda hingga Kamis (17/12/2020), pukul 09.00 Wita, masih di tempat yang sama, Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait