Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti menyebut bahwa pemasangan baliho oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat ini bukan pelanggaran kampanye. Pasalnya sampai saat ini belum ada partai peserta pemilu.

"Pemasangan baliho yang dilakukan oleh perorangan maupun partai politik saat ini belum dikategorikan pelanggaran kampanye sebab sampai saat ini belum ada partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, saat ini masih tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum sehingga pengawasan pemasangan baliho tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu.

"Karena KPU belum menetapkan parpol peserta pemilu, maka pemasangan baliho oleh perorangan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah," tegasnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network