Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban ketika sudah ditetapkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU.

"Kalau sudah ada penetapan partai politik peserta pemilihan umum dari KPU, maka Bawaslu sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban setiap kegiatan parpol termasuk bakal calon anggota legislatif," katanya.

Saat ini kata dia, Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik dan perekrutan anggota panitia pengawas kecamatan.

"Selain melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, kami juga sementara melakukan penjaringan terhadap calon anggota panitia pengawas tingkat kecamatan," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network