Suasana Kapolda Sulut saat memberikan penjelasan terkait kasus Briptu Christy kepada media. (Foto: MPI/Subhan.Sabu)

MANADO, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno menyebutkan pemeriksaan terhadap Briptu Christy dilakukan seperti pemeriksaan biasa. Pemeriksaan terkait dengan kode etik.

Pemeriksaan Briptu Christy dilakukan oleh Propam untuk mendalami apa yang dia lakukan, apa yang dia perbuat, melanggar pasal-pasal apa.

"Kemudian nanti kita konstruksikan kemudian disidangkan, sehingga nanti dalam persidangan juga akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan secara objektif. Karena ini menyangkut hak-hak personel," tutur Irjen Pol Mulyatno saat silaturahmi bersama wartawan di wilayah Provinsi Sulut, Selasa (22/2/2022).

Di satu sisi kata dia, Briptu Christy juga manusia biasa, seorang wanita, sehingga kita harus memberikan perlakuan yang seimbang.

"Itu sebenarnya tidak istimewa, dia juga setelah itu dilakukan pemeriksaan kemudian nanti akan dilakukan sidang kode etik. Itu prosesnya tidak salah, semua  anggota yang bersalah seperti itu," katanya.

Menyangkut hal lain yang dikaitkan dengan Briptu Christy, Kapolda menyebut tidak mendalami itu karena tidak ada laporan dan tidak ada dugaan-dugaan yang mengarah ke sana.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network