Banyak kasus pemerkosaan anak yang tidak terungkap di sebuah kota di Inggris. (Foto: Ilustrasi/okezone)

BENGKULU, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ayah inisial MR (43) itu tega meminta jatah seks kepada anaknya usai bercerai dengan istri.

Ironisnya, aksi itu dilakukan MR dari korban kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 4. Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini diduga sudah dilakukan terduga pelaku terhitung dari tahun 2019 hingga Selasa 9 Agustus 2022.

Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Modusnya, terduga pelaku mengancam korban yang masih berusia 9 tahun. Jika memberitahu kepada orang lain maka akan diusir dari rumah.
  
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Di mana perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang dan rutin. 

"Terduga pelaku selalu mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan diusir dari rumah," kata Tonny, Rabu (10/8/2022). 

Terduga pelaku, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network