Bejat, Guru SMP Sodomi 4 Siswa di Gorontalo (Foto: iNews/Faradila Alim)

"Saat itu korban sudah telanjang dan pakaiannya tergantung di belakang pintu. Setelah itu terjadi perbuatan itu kembali namun korban menolak dan menceritakan ke temannya dan baru merasakan jika bagian duburnya sakit dan dia tersadar," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan keji ini diduga telah berlangsung sejak November 2023, dan baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network