"Saat itu korban sudah telanjang dan pakaiannya tergantung di belakang pintu. Setelah itu terjadi perbuatan itu kembali namun korban menolak dan menceritakan ke temannya dan baru merasakan jika bagian duburnya sakit dan dia tersadar," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan keji ini diduga telah berlangsung sejak November 2023, dan baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait