MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial FS (39) tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia delapan tahun. Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban menceritakannya kepada ibunya yang tak lain adalah kakak dari pelaku.
Tim Opsnal Polresta Manado kemudian mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur delapan tahun tersebut yang terjadi di wilayah Tuminting, Manado, sekitar Desember 2021 lalu.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku di tempat yang sama namun dalam waktu berbeda, pada Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/1/2022).
Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022 jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait