Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 11 anak perempuan menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id  - Kasus dugaan kejahatan seksual lewat game online yang menimpa 11 anak perempuan diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para korban berusia 9-17 tahun.

Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyampaikan, dalam kasus ini tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online, di mana sasarannya anak perempuan di bawah umur," ujar Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.

Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 22 September 2021.

Menurutnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' korban," kata Hutagaol.

Dia menjelaskan, diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game online yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata dan mendapatkan item eksklusif.

Tersangka, lanjut dia menjanjikan memberikan 500-600 diamond, harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100.000. Bujuk rayu tersangka itu, kata dia korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.

"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ucapnya.

Selain itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game online miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.

"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network