Satres Narkoba Polresta Manado menangkap pengedar 1000 butir Trihexyphenidyl. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap pengedar 1.000 butir Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial MI (25) warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat terlarang di wilayahnya.

"Setelah kami mendapatkan informasi tim Opsnal satres narkoba polresta manado melakukan Penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 000 butir," kata Kasat Narkoba, Senin (22/11/2021).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku MI (25), pada hari Minggu (21/11/2021) Tim Opsnal Narkoba Polresta Manado langsung menangkap pelaku dan melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui akan mengedarkan pil Trihexyphenidyl.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network