Mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Sulut yang disita polisi (Arther Loupatty/iNews)

MANADO, iNews.id - Mobil yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulur) diduga melanggar undang-undang fidusia. Alhasil, mobil itu harus disita pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, PT Buana Finance melaporkan salah satu debitur bermasalah yang diduga pemilik pertama mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial RB alias Rekso ke Mapolresta Manado.

RB sebagai debitur PT Buana Finance, diduga telah memindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak finance selaku penanggung jawab sebuah kendaraan mewah. Atas kejadian tersebut pihak PT. Buana Finance dirugikan sebesar Rp 298.820.000.

Berdasarkan laporan polisi nomor 1389/VIII/2020/SPKT/Resta Manado tertanggal 26 Agustus 2020 atas nama Yosep Datangmamis, pihak Reskrim Poltesta Manado pun melalukan pencarian terhadap kendaraan berwarna silver metalik tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network