Dia menambahkan, ketika objek jaminan fidusia dialihkan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, terjadi peralihan dari perdata menjadi pidana atau perdata yang dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait