Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon. (Foto: Antara/HO-KPU Sulut)

MANADO, iNews.id - Hari pertama dibukanya pengajuan calon anggota DPRD dan DPD, belum ada partai politik atau pun calon perseorangan untuk pemilu serentak 2024 yang mendaftar ke KPU Sulawesi Utara (Sulut). Waktu pendaftaran hingga 14 hari.

"Belum ada yang mendaftar," sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon di Manado, Senin (1/5/2023).

Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei Tahun 2023, KPU Provinsi Sulut akan menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD RI.

Dia mengatakan, waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Sementara di tanggal 14 Mei 2024 waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, tempat pengajuan di Kantor KPU Provinsi Sulut.

Pada pendaftaran calon DPD, diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan Umum tahun 2024.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network