Selanjutnya, sebelum mendaftar di Kantor KPU Sulut, sebagaimana telah diumumkan KPU Sulut tanggal 24 April 2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulut, di mana metode dan proses penyerahan data dan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (paperless) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (silon).
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sulut, bakal calon DPD melalui admin/operator Silon dari masing-masing bakal calon harus upload dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
"Adapun pengumuman pendaftaran telah disampaikan bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait