Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode Olly Dondokambey seusai diperiksa di Polda Sulut. (Foto: iNews/Jefry Langi)

MANADO, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode Olly Dondokambey diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulut, Senin (21/4/2025). Pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menyeret lima tersangka.

Pantauan iNews, bendahara umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa di ruangan Tipikor Polda Sulut selama 7 jam. Olly dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar).

Di kasus tersebut, Olly Dondokambey saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulut dalam posisi sebagai pemberi dana hibah kepada GMIM tahun 2020-2023. Dia yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan penerima Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Datang ke Polda Sulut diperiksa sebagai pemberi hibah,” ujar Olly Dondokambey seusai keluar ruangan penyidik Subdit V Cyber Polda Sulut, Senin (21/4/2025).

Bendahara PDIP ini mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan dana hibah pemerintah.

"Saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai apa yang pemerintah laksanakan, tanggung jawabnya pemberian hibah kepada suluruh organisasi, organisasi massa maupun keamanan. Udah ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.

Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut. Identitas kelima tersangka berinisial RK, AGK, FK, SK dan HA.

Kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta penyidikan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

Selain itu, Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network