Dalam penangkapan pelaku, lolisi berhasil mengamankan barang bukti motor NMax di wilayah Toboli.
“Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor NMax dan masih dalam pengembangan,” katanya.
Sementara itu pada saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait