Polda Sulut saat ekspose kasus narkoba dengan dua tersangka dan barang bukit 8 paket sabu. (foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua tersangka kasus narkoba dan mengamankan delapan paket sabu. Keduanya yakni berinisial ML (53) asal Palu, Sulawesi Tengah dan RM (34), warga Malalayang, Kota Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM Rp1,7 juta.

“Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. Setelah itu dilakukan penyelidikan, mengamankan RM di rumah orang tuanya di wilayah Malalayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/5/2021).

Hasil interogasi, RM mengaku barang haram tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian menangkap ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/5/2021) dini hari.

“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan delapan paket sabu. Barang bukti enam paket diamankan dari ML dan dua paket dari RM,” kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network