AK (31) warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa ditangkap polisi. (Foto: Humas)

"Korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, sementara terduga usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan lokasi kejadian," ujar Bripka Surya.

Terduga pelaku kemudian berhasil ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor :LP /B/53/II/2022/Sulut/SPKT/ Polres Minahasa, pada Kamis (10/2/2022), pukul 16.00 wita, di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

"Selanjutnya terduga diamankan di mako untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network