"Korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, sementara terduga usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan lokasi kejadian," ujar Bripka Surya.
Terduga pelaku kemudian berhasil ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor :LP /B/53/II/2022/Sulut/SPKT/ Polres Minahasa, pada Kamis (10/2/2022), pukul 16.00 wita, di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
"Selanjutnya terduga diamankan di mako untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait