Ketiga pelaku kemudian melarikan diri. Sementara itu orang tua korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (16/01) malam. Pelaku EK dan VJ ditangkap saat berada di Kawasan Megamas Manado, sedangkan NT ditangkap di rumahnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti senjata tajam menyerupai celurit sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait