GORONTALO, iNews.id - Besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp30.000. Hal ini berdasarkan pertemuan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga adat dan pemangku adat.
Teknis pengumpulan dan penyaluran zakat di laksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang sebagai anggotanya.
"Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin dan yang berhak menerima yang terdata dan memiliki kartu miskin dan lainnya," ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu (13/4/2022).
Untuk tertib dan lancarnya pengumpulan zakat, Ia meminta agar takmir masjid, masyarakat dan lembaga di kecamatan atau desa tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait