Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.(Foto: Antara)

UPZ desa atau kelurahan diminta membuat laporan 15 hari setelah selesai pelaksanaan hari Raya Idul Fitri dan selanjutnya camat membuat laporan rekapitulasi pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Bupati dengan tembusan ke Baznas Kabupaten Gorontalo, paling lambat satu bulan setelah Idul Fitri.

Untuk UPZ dalam melaksanakan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal mendapat bagian tidak lebih dari fakir miskin atau mustahik.

Sedangkan bagi organisasi Islam yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal, harus mengikuti peraturan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas setempat.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network