Rapat penentuan (malam Tonggeyamo) 1 Ramadhan 1444 Hijriah, sekaligus penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah sebesar Rp30.000 per jiwa, dipimpin langsung Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di ruang Tolopani, Rumah Dinas Jabatan Bupati. (Fo

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah di daerah itu. Besaran zakat ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.

"Kami telah menggelar rapat penetapan nilai pasti terhadap besaran zakat fitrah di daerah ini," kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya, ada ada tiga alternatif nilai rupiah untuk besaran tersebut, yaitu Rp29.000, Rp29.500 dan Rp30.000. Pihak Badan Amil Zakat (Baznas) mengajukan pilihan nilai rupiah tersebut. 

"Saya pun memilih dan kita secara bersama telah menetapkan Rp30.000 per jiwa," kata Bupati Gorontalo Utara.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network