JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E tampak menangis Bharada E Menangis dan dipeluk pengacaranya usai mendengar tuntutan tersebut.
Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait