Tim Delta ROTR yang mengetahui adanya aduan atas kejadian tersebut melakukan upaya lidik untuk identitas dan keberadaan pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu (19/10/2022) Tim Delta berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan Suprapto, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
"Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya dan tim lanjut menyita barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakannya saat di TKP.
"Pelaku dikenakan pasal 335 ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait