“Namun ditemukan beberapa barang yang diduga kuat sebagai sarana perjudian sabung ayam, di antaranya tiang-tiang bambu penyangga atap,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Petugas kemudian memusnahkan sejumlah barang tersebut dengan cara dibakar di lokasi setempat.
“Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perjudian sabung ayam ini. Masyarakat diimbau tidak melakukan praktek perjudian jenis apapun karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, juga bisa diproses hukum,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait