Prinsipnya kata dia, tidak mempermasalahkan hasil yang disampaikan, yang dipermasalahkan adalah tahapannya.
Kalau tahapan awalnya sudah tidak mengikuti dengan tahapan-tahapan prosedural yang saya sampaikan tadi, maka pada akhirnya keputusan yang akan dihasilkan juga tidak memiliki rasa adil.
"Kita pelajari dulu hasil laporan dari Badan Kehormatan untuk selanjutnya kita akan lihat dulu langkah-langkah hukum selanjutnya. Kita tunggu dulu salinan dari Badan Kehormatan, kita pelajari, kalau memang sudah memenuhi asas-asas hukum, unsur-unsur yang memenuhinya memenuhi syarat baru kita akan ambil langkah selanjutnya," tutur Raski.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait