Suasana rapat paripurna membahas soal rekomendasi terhadap JAK. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) telah memberikan rekomendasi terkait status Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK). Salah satunya James diberhentikan sebagai wakil rakyat.

Rekomendasi ini berdasarkan atas peristiwa pengadangan mobil yang dilakukan oleh Michaela Elsiana Paruntu (MEP) di Kelurahan Tumatantang 1, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Minggu (24/1/2021) sekira pukul 21.30 WITA.

Ada dua poin rekomendasi yang disampaikan oleh BK DPRD Sulut melalui Ketua BK Sandra Rondonuwu pada rapat paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut yang digelar di ruang paripurna, Selasa (16/2/2021).


Poin Pertama BK mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. Sedangkan  poin kedua pemberhentian James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit mengatakan ada keputusan yang dianggap sangat-sangat politis yang disampaikan pada poin dua.

"Apalagi yang disampaikan badan kehormatan adalah memberhentikan sebagai anggota DPRD tapi dikembalikan kepada Partai Golkar, dikembalikan kepada Partai Politik," ujarnya.

Kata Raski, terkait sanksi ini sangat-sangat politis. Kalau memang keputusan badan kehormatan hanya memberhentikan dari alat kelengkapan dewan, kenapa lagi harus memberhentikan dari anggota DPRD yang diserahkan kepada Partai Golkar.

Ini artinya menurut Raski, ada dua keputusan, yang satu keputusan telah disahkan oleh DPRD dan satu keputusan sengaja dibuatkan opini politis dan dikembalikan ke Partai Golkar.

"Seakan-akan biar masyarakatlah yang berhadapan dengan Partai Golkar, ini yang menjadi agak rancu ketika penyampaian keputusan ada dua," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Sulut itu.

Raski mengaku tidak mempengaruhi hasil keputusan. Tapi dari awal tahapan-tahapan seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPRD, yang bersangkutan (JAK) tidak pernah dimintakan pembelaan diri. Hanya dimintai klarifikasi satu kali kemudian tidak pernah dipanggil lagi sebagai orang yang bisa membela diri.

"Ini juga tahapan-tahapan yang saya pertanyakan tadi sehingga Partai Golkar akan menyikapi hal ini tapi kita akan mengambil salinan keputusan dulu, kita lihat langkah-langkah selanjutnya," kata Raski.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network