Askhari menjelaskan, hal yang dibutuhkan dalam pengelolaan dua kawasan konservasi tersebut adalah sinergi para pemangku kepentingan, karena program di dua wilayah ini akan dipadukan.
“Sejak awal kami memang dilibatkan dalam tahapan tahura. Balai KSDA memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dalam hal ini,” katanya.
Pada tahun 1999, Suaka Margasatwa Nantu ditetapkan dengan luas 31.215 hektare, kemudian diperluas pada tahun 2010 menjadi 51.507,33 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 325/Menhut-II/2010.
Keberadaan hutan Nantu yang masih terjaga memiliki arti penting untuk keragaman hayati seperti babirusa (Babyrousa celebensis), namun Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menilai kawasan itu belum bebas dari risiko dan ancaman.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait