Salah satu ganja hasil penangkapan yang kemudian dimusnahkan barang buktinya. (Foto: Dok. Humas)  

MANADO, iNews.id Ganja sebanyak satu paket dengan berat bersih sekitar 494,67 gram dimusnahkan di halaman Kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/7/2021). Narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja tersebut diperoleh dari  tersangka perempuan berinisial ANS alias Ima (42) dan lelaki berinisial MA alias Memed (37), keduanya warga Kota Manado.

Pemusnahan barang bukti tanaman ganja ini dihadiri oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Nana Sudjana, Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince M. Putong, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan stakeholder terkait lainnya.

Pemusnahan ini sendiri berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narjkitika Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-1635/P.1.10/Enz.1/06/2021, Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara Nomor SK/01/VI/2021/BNNP Sulut, dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01.d/VII/2021/BNNP Sulut.

Menurut Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, penangkapan ini membuktikan bahwa banyak narkotika yang masuk di wilayah Sulawesi Utara.

“Dari data hasil analisa dan evaluasi daerah rawan narkotika tahun 2020, bahwa ada 29 daerah rawan dengan kategori daerah berbahaya. Ini yang kita harus antisipasi, kalau bisa turun menjadi daerah siaga atau waspada atapun daerah aman,” ujar Lasut.

Guna mengantisipasi ini katanya, dibutuhkan kerja sama semua pihak lintas instansi dan departemen serta masyarakat pada umumnya. 

“Kami harapkan ada informasi kepada kami dan kerja sama yang baik dalam mengantispasi peredaran narkotika di Sulut,” ucap Lasut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network