Kepala BNNP Sulut (tengah) Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers terkait kasus tembakau gorila, pada Senin 14 Juni 2021. (Foto: Antara) 

MANADO, iNews.id - Penanganan kasus narkotika jenis tembakau gorila yang didatangkan dari Makassar masih dalam pemberkasan. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen VJ Lasut memastikan jika tersangka dalam kasus ini belum bertambah masih sembilan orang.

"Kasus ini masih dalam pemberkasan, belum tahap satu," kata Lasut, di Manado, Rabu (30/6/2021).

Kasus narkotika jenis tembakau gorila tersebut diungkap atas kerja sama  dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Sulut mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama.

Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), dan bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.

Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu  di salah satu sebuah hotel saat hari libur.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network