Tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau sekitar 20,9 gram bersih.
Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait