DP (24) dutangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pria berinisial DP (24), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun. Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah perkebunan di daerah Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dilaporkan pada tanggal 21 Agustus 2021.

"Terduga pelaku merupakan warga Bolmong, dia diamankan pada hari Rabu (13/7/2022) di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara," ucap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/7/2022).

Korban mengaku sebelumnya tidak mengenal terduga pelaku. Korban selanjutnya diajak terduga pelaku ke sebuah perkebunan selanjutnya dicabuli.

"Terduga pelaku diduga membawa korban ke perkebunan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan berkali-kali," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network