HT (59), warga Kota Bitung, pelaku pencabulan ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, ditangkap Tim 1 Resmob Polres Bitung, Jumat (27/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku melancarkan modusnya dengan iming-iming uang Rp5.000.

“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (29/5/2022).

Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.

“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 selanjutnya mencabuli korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network