Ilustrasi bocah SD diperkosa ayah angkat selama setahun hingga korban SMP di Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. (Foto: Antara)

Sementara itu, Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh mengatakan kasus pencabulan ini sudah dalam penanganan.

“Pelaku AM sudah kami tahan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/5/2022).

Dia menyebut, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network