Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sebanyak 80 negara menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meski demikian untuk menetapkan negara tujuan penempatan ada syaratnya.

"Syarat pertama, Indonesia menempatkan para PMI di negara tujuan apabila ada ikatan perjanjian atau MoU," kata Benny dalam Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (4/5/2023).

Negara yang menjadi pilihan penempatan akan dipotret apakah menyediakan lapangan kerja yang memungkinkan secara SDM dan kompetensi untuk bisa dikirim pekerja Indonesia atau tidak.

Syarat selanjutnya, kata dia, negara tujuan harus memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran serta memiliki gaji tinggi.

"Itu yang menjadi prioritas," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network