Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulut. (Foto: Ist)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera mengurus klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim bisa dilakukan baik yang sudah pensiun atau masih bekerja

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja atau pun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, Rabu (29/3/2023).

Pasalnya menurut Sunardy, hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

"Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun," ujarnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network