Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulut. (Foto: Ist)

Dijelaskan Sunardy, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah mencairkan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, atau pun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network