Dijelaskan Sunardy, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah mencairkan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, atau pun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek.
"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait