Lalu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Kemudian santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada alih waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Jaminan lainnya, sama dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait