Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
Juga mendapatkan santunan beasiswa diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun. Diberikan untuk dua orang anak peserta.
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait