Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK. (Foto: Antara)

Setelah diusulkan pemerintah provinsi ataupun kabupaten dan kota, ditindaklanjuti dengan melakukan survei bersama untuk memastikan ruas jalan yang diusulkan tersebut layak ditingkatkan statusnya atau tidak.

"Jadi setelah diusulkan, kita survei, langkah berikutnya adalah melakukan telaah dan kemudian dilaporkan ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan statusnya," katanya.

Jalan nasional diturunkan statusnya menjadi jalan provinsi ataupun jalan kabupaten dan kota dilakukan melalui survei apakah jalan tersebut sudah berubah karena ada jalan baru atau karena perkembangan kota.

"Kalau ruas jalan tersebut telah diusulkan dan statusnya menjadi ruas jalan nasional maka kegiatan perbaikan, pengaspalan ataupun pelebaran akan menjadi kewenangan BPJN Sulut," ujarnya menjelaskan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network