Cakupan layanan klaim itu, menurut Meryta dimulai saat pasien masuk hingga keluar rumah sakit, semisal ada tindakan tes usap atau PCR.
"Jadi yang diklaim itu sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, itu yang menjadi dasar," katanya.
Dia kembali memastikan bahwa saat verifikasi berkas lengkap akan teruskan ke Kemenkes untuk proses pembayaran klaim.
"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan monitoring ke faskes terkait dengan klaim perawatan ini, di dinas kesehatan juga ada tembusannya," tuturnya menambahkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait