Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan Covid-19 di rumah sakit.
Penugasan tersebut sesuai dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
Sementara Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait