Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana (kiri) berbincang bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim (kanan) di Kota Gorontalo. (Foto: Antara/BPOM Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Gorontalo, melakukan koordinasi kemudahan berusaha sektor 11. Kegiatan usaha meliputi kesehatan, obat dan makanan terkait perizinan komoditas.

"Sejalan dengan hal tersebut, Badan POM telah mengeluarkan Peraturan BPOM (PerBPOM) nomor 10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan," ujar Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana di Gorontalo, Sabtu (2/10/2021).

Sektor 11 yang dibahas yaitu kesehatan, obat dan makanan terkait perizinan komoditas yang menjadi pengawasan BPOM sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dia  menjelaskan, satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network