Kemudahan mendapatkan SP-PIRT tersebut sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMK di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim dan Sekretaris DPM-PTSP Kaima Kamaru sangat mengapresiasi respons cepat Badan POM yang telah mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan marwah UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 51 tahun 2021.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut telah dilaksanakan focus group discussion (FGD) dalam rangka sinkronisasi perizinan berbasis resiko sektor obat dan makanan antar Balai POM, Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP.
Pada FGD tersebut disepakati akan dibentuk Tim Terpadu Pendampingan dan Pengawasan Perijinan Sektor Obat dan Makanan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait