Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sampel takjil dengan menggunakan mobil laboratorium keliling di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/3/2023). (Foto: Antara)

Agus menjelaskan, uji sampel itu dilakukan untuk mendeteksi adanya bahan berbahaya, seperti formalin, boraks dan pewarna.

Bahan berbahaya yang dilarang terkandung dalam makanan, kata Agus, berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi, contohnya boraks dan formalin dan pewarna rhodamine B yang dapat menimbulkan sel kanker pada manusia.

Pada uji 61 jenis sampel takjil tersebut, petugas BPOM tidak menemukan adanya zat berbahaya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network