"Media menjadi salah satu agen untuk menjelaskan mengenai Regsosek dan warga punya hak untuk didata," ucap dia.
Ia menjelaskan, Regsosek merupakan upaya pemerintah mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk di partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan dalam pembaruan data secara berkesinambungan, terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan.
"Badan Pusat Statistik dipercaya untuk melakukan pendataan awal Regsosek," ujar dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait