Ia menjelaskan, persiapan Regsosek dimulai pada tahun 2021 lalu dengan pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan serta ujicoba pelaksanaan di 95 desa atau kelurahan.
Dilanjutkan dengan perluasan pendataan di semua daerah, sosialisasi dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan pembentukan Gugus Tugas Regsosek Nasional dan daerah pada tahun 2022.
Pada tahun 2023 nanti dilakukan integrasi pengolahan dan pemeringkatan pendataan, pemanfaatan data oleh Pemda, integrasi data lintas sektor secara bertahap dan pembaruan data melalui Digital Monograf desa/kelurahan.
Dan stabilitas sistem pada tahun 2024 untuk terbentuknya pusat data nasional, terbangun mekanisme kontrol kualitas dan penargetan serta aktivitas monitoring dan evaluasi terintegrasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait